PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT BIDANG KONSTRUKSI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua Barat Bidang Konstruksi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa pemerintah provinsi Papua Barat Bidang Konstruksi.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah provinsi papua barat bidang konstruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
- 1 Halaman
|