Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2019

Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENYELENGGARAAN REVITALISASI SMK BAB V KERJA SAMA Bagian Kesatu Rencana Kerja Sama Bagian Kedua Kerja Sama Dengan Pelaku Usaha Bagian Ketiga Kerja Sama Dengan Perguruan Tinggi Bagian Keempat Kerja Sama dengan LSP Bagian Kelima Kerja Sama Dengan Pihak Lain yang Terkait BAB VI SERTIFIKASI KOMPETENSI Bagian Kesatu Fasilitasi Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan SMK untuk Sertifikasi BAB VII KURIKULUM BAB VIII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB IX SARANA DAN PRASARANA BAB X PENGELOLAAN LEMBAGA BAB XI PENDAMPINGAN UNTUK SMK SWASTA Bagian Kesatu Fasilitasi Pendirian SMK Swasta Bagian Kedua Pendampingan Tata Kelola Bagian Ketiga Standar Pelayanan SMK Swasta BAB XII PERANAN PD Bagian Kesatu Peranan PD yang Membidangi Urusan Pendidikan Bagian Kedua Peranan BUMD BAB XIII PEMBIAYAAN BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV KETENTUAN PENUTUP Jumlah: 46 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2019
Tanggal Berlaku
29 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75007
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan