petunjuk pelaksanaan-standarisasi-perjalanan dinas
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2016/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 2 Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Perwali No. 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2016. Dikarenakan adanya permohonan dari DPRD dengan surat Nomor : 170/DPRD/331/2016 tanggal 2 Agustus 2016 perihal Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Walikota, serta berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri No. 52 Tahun 2015, maka perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan perwali yang baru.
- Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
- 4 hlm, lampiran : 1 hlm
|