Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Qanun ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: 1. Pendapatan Rp. 1.968.677.384.269,00 2. Belanja Rp. 1.989.378.069.245,05 Surplus/(Defisit) Rp. (20.700.684.976,05) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp. 20.700.684.976,05 b. Pengeluaran Rp. 0,00 Pembiayaan Netto Rp. 0,00 SiLPA Tahun Berkenaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 900 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan