Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2018

ALOKASI DANA GAMPONG DAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan ADG dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Asas Pengelolaan Keuangan Gampong, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Sumber ADG, Rumusan Penentuan Besarnya ADG, Prinsi Pengelolaan ADG dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perencanaan Pembangunan Gampong, Penyusunan APBG, Penyaluran dan Pencairan, Pengelolaan kas kecil, Belanja Gampong, Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Pengelolaan ADG dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Petugas Pendamping, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Perjalanan Dinas Pemerintah Gampong dan TPG, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang ALOKASI DANA GAMPONG DAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA TATA CARA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan