PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan peralihan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah, perlu diberikan penyediaan dana yang memadai guna menunjang pelaksanaan peralihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta ketentuan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur telah terjadi perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi seksi-seksi pada Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur, sehingga seluruh seksi tersebut terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Qanun Kab. Aceh Timur No. 4 Tahun 2016.
- - Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan BP-PBB, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 7 Hlm
|