Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 55 Tahun 2017

PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan BP-PBB, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan