Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016. Persyaratan pencairan Penyertaan Modal oleh PDAM adalah sebagai berikut: a. PDAM mengajukan pcrmohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM dengan membuat rincian penggunaan belanja yang terdiri dari/atas: 1) Pengadaan Water Meter, Perpipaan dan Asesories; 2) Perbaikan instalasi jaringan pipa; 3) Dana Operasional Kegiatan PDAM b. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertakan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi : 1) Photocopy keputusan pengangkatan Direktur PDAM; 2) Photocopy KTP Direktur PDAM yang sudah dilegalisir; 3) Photocopy rekening/giro atas nama PDAM sebagai penerima dana penyertaan modal/penambahan penyertaan modal yang sudah dilegalisir oleh Bank; dan 4) Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang diterima akan digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan atau hasil analisis tim penasehat investasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat