SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016;
Permentan No 43/Permentan/OT/010/8/2016;
Permen KP No 26/Permen-KP/2016;
Permen PPPA No 9 Tahun 2016;
Peraturan Kepala BKKBN No 163 Tahun 2016;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Permen PUPR No 32/PRT/M/2016;
Permenhub No PM 129 Tahun 2016;
Permen LHK No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;
Peraturan Kepala Anri No 30 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Perpusnas No 10 Tahun 2016;
Permenkominfo No 14 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Lemsaneg No 9 Tahun 2016;
Permendikbud No 47 Tahun 2016;
Permenaker No 2019 Tahun 2016;
Permen KUKM No 13/Per/M.KUKM/X/2016;
Permenpora No 33 Tahun 2016;
Permensos No 14 Tahun 2016;
Perda Lebong No 10 Tahun 2016.
- Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada bupati.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat daerah serta pelayanan administratif.
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
d. Asisten Administrasi Umum
e. Jabatan Fungsional;
f. Staf Ahli.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2001.
- 45 halaman
|