Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2016

Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 a. Meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan; dan b. Meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, transparansi, efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2001
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 35
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan