PEDOMAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasaar Negeri, perlu dilakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang secara operasional tidak efesien dalam pennyelenggaraan proses belajar mengajar;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2005
7. PP No. 74 Tahun 2008
8. PP No. 17 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007
10. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 36 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Perda kab. Seluma No. 1 Tahun 2008
- Pasal 2
Maksud dibentuknya peraturan bupati ini adalah uuntuk memberikan pedoman dan kapasitas hukum bagi bagi aparatur pemerintah daerah dalam rangka penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas.
Pasal 3
Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar Negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
- 6 Halaman
|