PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Menimbang ;
a. Bahwa UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 04 tanggal 18 Februari 2016 SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak dapat diakredikasi oleh badan akredikasi Nasional Pendidikan Nasional Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak dapat menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikan kompetensi;
- 1. UU No. 39 Tahun 2003
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 47 Tahun 2008
6. PP No. 48 Tahun 2008
7. PP No. 17 Tahun 2010
8. PP No. 13 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016
- Pasal 2
1. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Lebong
2. Satuan Pendidikan Nonformal dibentuk berdasarkan potensi, Karakteristik dan beban kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2001.
- 7 Halaman
|