Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2016

Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 1. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Lebong 2. Satuan Pendidikan Nonformal dibentuk berdasarkan potensi, Karakteristik dan beban kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2001
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan