PENILIAI SEMI INDIVIDU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) ATAS OBJEK PAJAK RUMAH TEMPAT TINGGALL/RUMAH TOKO (RUKO)
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peniliai Semi Individu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Objek Pajak Rumah Tempat Tinggall/Rumah Toko (Ruko)
ABSTRAK: |
- menimbang;
a. Bahwa banyaknya bangunan hunian tempat tinggal dan rumah toko dengan spesifikasi yang dapat dinilai secara semi individu
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda No. 8 Tahun 2013
9. Perbup No. 25 Tahun 2015
- Pasal 5
Penagihan pajak terutang akan dilakukan setiap tahunnya melalui kepala desa/lurah dan / atau camat setempat setelah diterbitkannya DHKP
Pasal 6
Pelunasan Pajak Terutang dapat dilakukan melalui Kepala Desa/ Lurah dan / Camat dan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
- 7 Halaman
|