Pasal 2 (1) Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 (2) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mempertimbangan : a. Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa : dan b. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, tingkat kesulitan geografis, dan partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat