Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 83 Tahun 2017

Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Kepala Perangkat Daerah/PPKD wajib melakukan penilaian risiko. (2) Dalam Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menetapkan: a. Tujuan Perangkat Daerah/PPKD b. Tujuan pada tingkatan kegiatan (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Identifikasi risiko; dan b. Analisis risiko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
17 November 2017
Tanggal Pengundangan
17 November 2017
Tanggal Berlaku
17 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 83
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan