Pasal 2 1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP Daerah adalah untuk membentuk jati diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi auditor, P2UPD dan PNS tertentu. 2) Tujuan Kode Etik APIP Daerah adalah: a. Melindungi para Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya; b. Meomotivasi pengenmbangan profesi auditor secara berkelanjutan; c. Mewujudkan budaya etis dalam profesi PIP Daerah; d. Memastikan bahwa Auditor, P2UPD dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya; e. Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang Akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit; f. Mewujudkan Auditor, P2UPD dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit; g. Menumbuhkan kepercayaan diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas audit; h. Mengevaluasi perilaku Auditor, P2UPD dan PNS tertentu oleh Atasan APIP Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat