Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 79 Tahun 2017

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP Daerah adalah untuk membentuk jati diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi auditor, P2UPD dan PNS tertentu. 2) Tujuan Kode Etik APIP Daerah adalah: a. Melindungi para Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya; b. Meomotivasi pengenmbangan profesi auditor secara berkelanjutan; c. Mewujudkan budaya etis dalam profesi PIP Daerah; d. Memastikan bahwa Auditor, P2UPD dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya; e. Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang Akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit; f. Mewujudkan Auditor, P2UPD dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit; g. Menumbuhkan kepercayaan diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas audit; h. Mengevaluasi perilaku Auditor, P2UPD dan PNS tertentu oleh Atasan APIP Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 79 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 79
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan