Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan keuangan terdiri dari: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Neraca; c) Laporan Arus Kas; d) Catatan atas Laporan Keuangan; e) Laporan Operasional; f) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; g) Laporan Perubahan Ekuitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
26 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2016
Tanggal Berlaku
26 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan