Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017

Penanggulangan Rabies

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan penanggulangan rabies meliputi : a. pencegahan rabies; b. pengawasan pemeliharaan dan peredaran HPR; dan c. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies. Pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran Hewan penular Rabies (HPR). Peredaran HPR, mencakup : a. peredaran untuk tujuan komersial; dan b. peredaran untuk tujuan non-komersial. Izin Peredaran, Tempat Transaksi. Sumber biaya penanggulangan rabies di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Rabies
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan