Ruang lingkup pengaturan penanggulangan rabies meliputi : a. pencegahan rabies; b. pengawasan pemeliharaan dan peredaran HPR; dan c. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies. Pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran Hewan penular Rabies (HPR). Peredaran HPR, mencakup : a. peredaran untuk tujuan komersial; dan b. peredaran untuk tujuan non-komersial. Izin Peredaran, Tempat Transaksi. Sumber biaya penanggulangan rabies di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat