Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 68 Tahun 2018

Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gerakan Stop Buang Air Besar adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan perubahan perilaku yang higienis dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan dan asas. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan; b. tanggung jawab; c. kelembagaan; d. peran serta masyarakat; e. penghargaan; dan f. pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Perencanaan,pengelolalaan dan pelaksanaan, Tanggung jawab, pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 68 Tahun 2018 tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
29 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2018
Tanggal Berlaku
29 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 68
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan