Gerakan Stop Buang Air Besar adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan perubahan perilaku yang higienis dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan dan asas. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan; b. tanggung jawab; c. kelembagaan; d. peran serta masyarakat; e. penghargaan; dan f. pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Perencanaan,pengelolalaan dan pelaksanaan, Tanggung jawab, pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat