EDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2009
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 35 Tahun 2010
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
Perda No. 10 Tahun 2016
- PNS di lingkup pemerintah Kbupaten lebong dapat di berikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden dengan persetujuan Bupati Lebong atas nama pemerintah Kabupaten Lebong. Penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya satya. Bentuk tanda kehormatan dan persyaratan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2001.
- Perbub Lebong No. 36 tahun 2018
- 6 Halaman
|