Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 62 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup perbub ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaa, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemebrian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Hibah berupa uang di cantumkan dalam RKA-SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
06 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan