PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 08 TAHUN 2018 TENTANG INDIKATOR KINERJA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Lebong Nomor 08 tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2017 yang dilaksanakan oleh KemenpanRB Indonesia, perlu menetpakan perbub tentang indicator tenaga kerja utama (IKU) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 68 Tahun 1999
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 6 Tahun 2008
PP No. 8 Tahun 2008
PP No. 26 Tahun 2008
PP No. 2 Tahun 2015
Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
Perbub lebong No. 36 Tahun 2016
- IKU rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten lebong tahun 2016-2021 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi IK tahunan untuk kurun waktu 2016-2021 yang merupakan penjabaran dari target kinerja RPJMD tahun 2016-2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
- 9 Halaman
|