Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- - sesuai dengan Perda Kab. Lebong No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan OPD Lebong dan Perbup No. 36 Tahun 2017 tentang Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Sesuai ketentuan BAB II Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta PAsal 15 ayat (3) dan (4) Perbup Lebong No. 36 Tahun 2017
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 14 Tahun 2005
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 17 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 11 Tahun n2017
PP No. 19 Tahun 2017
Permendikbud No. 4 Tahun 2016
Permendikbud No. 47 Tahun 2016
Permendagri No. 12 tahun 2017
Permen PANRB No. 18 Tahun 2017
Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat No 1453 Tahun 2016
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 tahun 2017
Perbup Lebong No 36 Tahun 2016
- pembentukan Unit Pelaksana teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, baik formal maupun non-formal
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Tata Kerjan, Pembiayaan, Kepegawaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
- 18
|