Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang yaitu tentang susunan organisasi Sekda, tugas dan fungsi asisten ekonomi/pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tugas dan kedudukan bagian pengadaan barang/jasa dan pengendalian pembangunan, fungsi bagian pengadaan barang/jasa dan pengendalian pembangunan, tugas dari sub bagian pengelolaan pengadaan barang/jasa, tugas dari sub bagian pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan advokasi pengadaan barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2019
Tanggal Berlaku
02 Mei 2019
Sumber
LD No 14/2019
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan