Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal (( ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur tata cara pengalokasian ADD setiap Desa
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 15 Tahun 2017
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Perpres No. 107 Tahun 2017
PMK No. 50/PMK.07/2017
PMK No. 199/PMK.07/2017
PMK No, 226/PMK.07/2017
Permendagri No.113 Tahun 2014
Perda Lebong No. 05 Tahun 2007
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
- Penetapan Rincian Dana Desa
Tata Cara Pernyaluran Alokasi Dana Desa
Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa
Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- 11
|