Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong TA 2019
ABSTRAK: |
- PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemeberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu mengatur lebih lanjut
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 tahun 2004
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 15 Tahun 2019
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Taun 2007
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 105 Tahun 2000
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
PMK No. 57/PMK.05?2019
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perda Leboong No. 11 Tahun 2018
Perbup Lebong No. 36 Tahu 2016
Perbup Lebong No. 67 Tahun 2018
- mekanisme Pembayaran Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Pejabat Negara dan DPRD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
- 8
|