Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Antisipasi Dini; 3. Pencegahan; 4. Penanganan dan Rehabilitasi; 5. Kerja Sama; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Partisipasi Masyarakat; 8. Pendanaan; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
LD.2019/NO.17
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1287 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan