Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Antisipasi Dini; 3. Pencegahan; 4. Penanganan dan Rehabilitasi; 5. Kerja Sama; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Partisipasi Masyarakat; 8. Pendanaan; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat