Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa (ADD) setiap desa dalam Kabupaten Lebong dengan Perbup.
- UU No. 9 tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 6 tahun 2014
UU No 12 Tahun 2018
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 tahun 2014
Perpres No. 129 Tahun 2018
PMK No. 50/PMK.07/2017
PMK No. 199/PMK07/2017
PMK No. 226/PMK.07/2017
Permendagri No. 20 Tahun 2018
PMK No. 193/PMK.07/2018
Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
- Rincian Dana Desa
Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa
Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- 16
|