Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penggunaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 15. Ganti Rugi dan Sanksi; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2018/NO.12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1725 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan