Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Annggaran 2016;
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan dan Pangan di Kabupaten Mukomuko;
Meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan adanya subsidi pupuk;
- UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 18 Tahun 2004;
UU no. 12 Tahun 2011;
Peraturan Presiden no. 77 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Perdagangan no 15/M-DAG/PER/4/2013;
Peraturan Menteri Pertanian no. 60/Permentan/SR.130/12/2015
- Memuat:
Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
Pengawasan dan Pelaporan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- 43 Halaman
|