ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MUKOMUKO SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN MUKOMUKO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko sebagai Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK: |
- Ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar dialih fungsikan menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 20 Tahun 2003;
UU no. 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Mukomuko no. 24 Tahun 2016;
- Memuat:
Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mukomuko;
Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi;
Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2001.
- 5 Halaman
|