Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2015

APBD Kota Prabumulih TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat APBD Kota Prabumulih TA 2016 meliputi besaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah, berikut dengan rincian objeknya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2015 tentang APBD Kota Prabumulih TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan