Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu tentang penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP, pengembalian dana yang sudah diterima ke Kaur, pertanggungjawaban kaur, pengembalian sisa uang ke Kas Desa, pengawasan dan penerbitan surat pengantar ke PT BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat