Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=419786 Y=9610754 (titik berada pada muara sungai dapur); Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus mengikuti aliran sungai dapur sampai dengan pada ke titik 02 dengan titik koordinat X=418491 Y=9610517; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti tarikan batas hasil delineasi tahun 2018/melintasi gunung batu dan batu titisan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=411459 Y=9609654 (titik berada pada tikungan S jalan raya lintas timur); dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=405946 Y=9609845 (garis batas mengikuti jalanporos perkebunan sawit PT. BSS Gunung Kemasan Estate). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat