Batas Wilayah Desa Banjar Sari dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Banjar Sari dengan Desa Sampanahan Hilir dimulai dari pada titik 01 dengan titik koordinat X=413340 Y=9703256; dan Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan titik koordinat X=411814 Y=9703992. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat