Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 33 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Banjar Sari Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Banjar Sari dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Banjar Sari dengan Desa Sampanahan Hilir dimulai dari pada titik 01 dengan titik koordinat X=413340 Y=9703256; dan Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan titik koordinat X=411814 Y=9703992. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 33 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Banjar Sari Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan