Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, yaitu garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat pembahasan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Papaan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=421591 Y=9710266 (titik berada pada muara sungai bor boran); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=421911 Y=9709516 (titik berada pada ujung kolam/hulu sungai bor boran); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 03 (antara kolam, buntan dan sungai sikung) dengan titik koordinat X=423302 Y=9705360 (titik berada pada Sungai Sikung/perempatan batas wilayah Desa Papaan, Desa Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung dan Sungai Basuang); dan Dari titik 04 dengan titik koordinat X=420936 Y=9710909 (muara Sungai Segayung) selanjutnya tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Segayung sampai dengan titik 05 dengan titik koordinat X=421696 Y=9714996.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan