Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, yaitu garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat pembahasan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Papaan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=421591 Y=9710266 (titik berada pada muara sungai bor boran); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=421911 Y=9709516 (titik berada pada ujung kolam/hulu sungai bor boran); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 03 (antara kolam, buntan dan sungai sikung) dengan titik koordinat X=423302 Y=9705360 (titik berada pada Sungai Sikung/perempatan batas wilayah Desa Papaan, Desa Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung dan Sungai Basuang); dan Dari titik 04 dengan titik koordinat X=420936 Y=9710909 (muara Sungai Segayung) selanjutnya tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Segayung sampai dengan titik 05 dengan titik koordinat X=421696 Y=9714996.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat