Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Koservasi Perairan Kaimana
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan di Kawasan Konservasi Perairan Kaimana, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksnakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
- 1 Halaman
|