PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;
Air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan meperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 5 Tahun 1990;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 7 Tahun 2004;
UU no. 12 Tahun 2011;
UU no. 6 Tahun 2007;
UU no. 32 Tahun 2009;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 27 Tahun 1983;
PP no. 20 Tahun 1990;
PP no. 82 Tahun 2001;
PP no. 27 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 1 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 13 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 5 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 3 Tahun 2013;
Keputusan Gubernur Bengkulu no. 92 Tahun 2001;
- Memuat:
Pengelolaan Kualitas Air;
Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah;
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Baku Mutu Lingkungan Hidup;
Dokumen Lingkungan Hidup;
Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;
Pelaporan;
Hak dan Kewajiban;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
- 22 Halaman
|