Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
25 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
31 Januari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 2
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan