Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan dan efisiensi serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, perlu membentuk Cabang Dinas Pendidikan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja cabang Dinas pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
- 1 Halaman
|