Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Thaun 2000; Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
b. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
c. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 37 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 1 Halaman
|