Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan masyarakat, yang dapat mengantisipasi keadaan darurat transien dan gejolak harga pangan, perlu pengelolaan cadangan pangan yang dilakukan secara terencana, transparan dan terus menerus. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Gubernur menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan Pemerintah Provinsi, dan berdasarkan Pasal 22 untuk menetapkan cadangan pangan Pemerintah Provinsi, Gubernur menyelenggarakan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
|