Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2004

Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan. Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, meliputi bangunan gedung, non gedung, menara dan rangka reklame. Diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (Perizinan, Pembekuan dan pencabutan serta pembatalan izin, tertib bangunan, pengendalian pembangunan dan bangunan, pemeliharaan bangunan dan pekarangan), ketentuan teknis mendirikan bangunan (ketentuan arsitektur lingkungan, persyaratan arsitektur bangunan, persyaratan arsitektur, ketentuan struktur bangunan, keamanan bangunan terhadap bahaya kebakaran, instalasi dan perlengkapan bangunan, pelaksanaan membangun), Izin Penggunaan Bangunan, nama, objek, dan subyek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 September 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1506 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palembang No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. PERDA Kota Palembang No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan