Kode Etik Pengqawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah dan Auditor
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Auditor
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan yang profesional, objektif, transparan, independen dan untuk mewujudkan mutu pengawasan, diperlukan kode etik Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Auditor. Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah menegaskan perlunya disusun kode etik Pengawas Pemerintah dan Auditor.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M/PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kode etik pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dan auditor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
- 5 Halaman
|