Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2006

Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang Medik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang medik adalah sarana yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang Medik adalah retribusi atas jasa pembinaan, pengaturan dan pengawasan sarana pelayanan kesehatan swasta dibidang medik yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, tata cara pembaharuan izin dan syarat-syaratnya, pembinaan dan pengawasan, larangan, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang Medik
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2007
Tanggal Berlaku
17 Juli 2007
Sumber
LD.2006/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan