Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang medik adalah sarana yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang Medik adalah retribusi atas jasa pembinaan, pengaturan dan pengawasan sarana pelayanan kesehatan swasta dibidang medik yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, tata cara pembaharuan izin dan syarat-syaratnya, pembinaan dan pengawasan, larangan, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat