Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4), angka 5), huruf c angka 2), angka 3) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, perlu diatur pembagian penerimaan dari hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi. Pembagian penerimaan dari hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi harus diatur secara adil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan daerah-daerah tertinggal di Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembagian penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi antara provinsi dengan kabupaten/kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus ini, maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Jhusus kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat yang mengatur pembagian penerimaan Dana Bagi Hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dinyatakan tidak berlaku.
|