Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan penyelesaian TP-TGR, Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Majene yang meliputi : a. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah; b. Informasi, pelaporan dan Pemeriksaan ; c. Penilaian kerugian daerah ; d. Penetapan bobot kesalahan terhadap kerugian daerah ; e. Tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi ; f. Kadaluarsa ; g. Penghapusan piutang TGR ; h. Penyetoran ; dan i. Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat