KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN. PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN. PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN. RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat