Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara non kas yang menyatakan dalam rangka penyelasaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hibah non kas Pemeriatah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas.
- Pasal 18 ayat (6) UUD, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004 , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016, PERMENKEU 31/PMK.05/2016, PERDA No. 10 Tahun 2009.
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utata penyertaan modal ke dalam modal PDAM Tirtanadi Provsu bersumber dari penerusan dana hibah Pemerintah Pusat ke Pada Pemerintah Daerah secara non kas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
- 6
|