Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2019

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan pengelolaan BMD dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk : a. mengamankan BMD; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; c. memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk: a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan BMD; b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan BMD; c. mengamankan BMD; d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan BMD; dan e. mengoptimalkan Pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; g. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; h. mewujudkan Pengelolaan BMD secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4007 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan