Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019

Kepahiang Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan tentang IKU Layak anak dan pendidikan sejak usia dini (1) Peraturan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menjadi acuan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak. (2) Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk : a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera; b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat; c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya; d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;dan e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2019
Tanggal Berlaku
21 Maret 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan